Jumat, 05 April 2013

TUGAS 2 KEWIRAUSAHAAN


1.    Jelaskan perusahaan go publik dan prosedur go publik!
Jawab:
   Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

    Untuk menjadi perusahaan public tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
·         Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll.
·   Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll.
·       Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk beebagai materi. Misalnya : Laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening di bank, dll.
·         Perusahaan harus UNTUNG. Harus!
·         Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
·    Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·         Perusahaan taat membayar pajak.
·         Mempunyai reputasi yang baik, serta bermasa depan cemerlang.
·      Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tahapan Proses Go Public :
Tahap Persiapan untuk Go Publik
a. Rekturisasi perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement

Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran dasar
d. Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek

Proses Pelaksanaan Go Publik
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di pasar modal
f. Proses jual-beli saham di pasar sekunder

2. Jelaskan jenis-jenis kepemilikan usaha !
Jawab:
·   Perusahaan Perseorangan : bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
      Contoh : warnet, wartel, toko kelontong, pedagang asongan, dll.
·     Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
    Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1) Firma (Fa) : suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
2) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap /CV) : adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Bentuk-bentuk PT :
·         PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
·         PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
·         PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.

3.  Jelaskan bentuk-bentuk kerjasama !
Jawab:
A.      Merger
     Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
   Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
   Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan  bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B.      Konsolidasi
      Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
C.      Joint Venture
     Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
D.       Waralaba
    Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Sumber:
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/09/pengertian-perseroan-terbatas-atau-pt.html
http://www.wealthindonesia.com/stock-market/keuntungan-dan-kerugian-perusahaan-go-public.html

Senin, 01 April 2013

Tugas 1 Kewirausahaan


1.     A. Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan, karakteristik wirausaha !
  Jawab : Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan dan membawa visi kedalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.
Menurut literatur akademis, seorang wirausaha mempunyai karakter sebagai berikut :
1. Mempunyai rasa percaya diri yang kuat, yakni tercermin dari sifat mandiri alias tidak tergantung pada orang lain, berkepribadian yang kokoh serta selalu yakin dan optimis.
2. Fokus serta berorientasi pada job dan hasil, hal ini tampak pada pribadi yang haus akan prestasi, selalu tekun dan tabah, energik serta penuh inisiatif. Memiliki tekad, motivasinya kuat dan suka bekerja keras tidak kenal waktu. Karakter tersebut di atas untuk meraih orientasi pada profit (hasil).
3. Berani mengambil risiko dan piawai dalam mengelola risiko bisnis, serta menyukai tantangan.
4. Leadership menonjol, yang ditandai dengan kemampuan memimpin sekelompok tim, gemar bergaul dengan orang lain, serta tidak alergi terhadap saran dan kritik konstruktif.
Berani mengakui kekurangannya, selalu terbuka dengan hal-hal baru (open mind).
5. Idea yang dimunculkan selalu orisinil, karena dipenuhi karakter inovatif (pembaharu), berpikiran kreatif, selalu fleksibel dalam bertindak.
Mempunyai banyak sumber informasi, mayoritas mumpuni dan memahami dalam setiap aspek bisnis, serta mempunyai knowledge yang beragam.
6. Selalu berorientasi ke masa depan, pikirannya selalu begerak dinamis.

        B. Tuliskan sumber gagasan untuk usaha baru secara internal dan eksternal !
Jawab :
 Orientasi Internal :
~  Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan
~  Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampak berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya.
Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan.
Orientasi Eksternal :
Konsumen
Wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengungkapkan keinginan mereka.
Perusahaan yang sudah ada
Wirausahawan harus selalu memperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada dan kemudian mecari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada sehingga bisa membentuk ventura baru.
Saluran distribusi
Saluran distribusi juga merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
Pemerintah
Pemerintah juga merupakan sumber pengembangan gagasan baru dengan dua cara. Pertama, melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan sejumlah produk baru. Kedua, melalui pengaturan pemerintah kepada dunia bisnis yang bisa memungkinkan  munculnya gagasan produk baru, misalnya peraturan keselamatan kerja memungkinkan munculnya usaha yang dipusatkan kepada produk-produk keselamatan kerja.

C. Apa yang anda ketahui tentang Hak Guna Paten (Franchising), serta sebutkan keuntungan dan kelemahannya ?
Jawab :
a.      Pengertian Hak Guna Paten (Franchising)
    Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor), dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. Orang yang membeli hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.

b.      Keuntungan dan Kelemahan
v  Keuntungan
  Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak. Masing-masing penerima hak guna paten individu tidak akan mampu memasang iklan secara luas. Akan tetapi, dengan penggabungan (pooling) dimana kontribusi diberikan oleh tiap-tiap penerima hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama hak guna paten. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada.

v  Kelemahan
·         Pajak
·         Pembayaran royalti
·         Kurang bebas dalam pengelolaan atau pengoperasian