MODIFIKASI DALAM
METODE EQUITY
Hal-hal
penting yang harus diperhatikan dalam prosedur pencatatan terhadap investasi
saham pada perusahaan anak dengan menggunakan metode equity adalah sbb:
1.
Rugi dan Laba bersih dari Perusahaan Anak
2.
Dividen yang dibagikan oleh
Perusahaan Anak
Masalah
Eliminasi terhadap Wesel Tagih dan atau Wesel Bayar yang telah Didiskontokan
Dari sebagai satu kesatuan
usaha bagi perusahaan-peusahaan yang berafiliasi, dengan didiskontokannya wesel
tersebut berarti timbulnya kewajiban untuk membayar wesel tersebut pada saat
jatuh tempo kepada pihak di luar perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu proses
penyusunan Neraca Konsolidasi mengikuti ketentuan sbb:
1. Menghapuskan
rekening-rekening Wesel Bayar pada perusahaan afiliasi
2.
Menghapuskan rekening Wesel Tagih
Yang Didiskontokan dengan rekening lawan “Wesel Bayar” yang berarti timbulnya
kewajiban pada pihak luar.
Masalah
Penyesuaian dan Koreksi sebelum Penyusunan Neraca Konsolidasi
1. Tidak
dipercayanya oleh salah satu pihak dari perusahaan-perusahaan yang berafiliasi
terhadap informasi keuangan tertentu.
2. Adanya pos-pos yang masih
dalam proses, sehingga suatu informasi telah dicatat oleh satu pihak akan
tetapi belum dicatat oleh pihak yang lain berhubung dengan faktor waktu.
Sebagai contoh,
pada akhir periode perusahaan anak telah mengumumkan adanya pembagian deviden
dan dilaporkan di dalam neracanya sebagai “Hutang Deviden”. Jika neraca
perusahaan induk pada akhir periode yang sama tidak melaporkan adanya “Piutang
Deviden” atas bagian devidennya pada perusaahaan anak berarti bahawa neraca
perusahaan induk tersebut belum lengkap.
Masalah Selisih Harga
Perolehan dari Nilai Buku Saham
Pada metode ini
eliminasi terhadap saldo rekening Investasi Saham-saham perusahaan anak (dimana
jumlahnya selalu berubah-ubah), didasarkan atas posisi terakhir hak-hak para
pemegang saham perusahaan anak (yang jumlahnya juga selalu berubah-ubah).
Selisih antara hak-hak pemegang saham yang dieliminasi dengan saldo debit
rekening “Investasi Saham Perusahaan Anak” merupakan “Selisih Lebih atau
Selisih Kurang Harga Perolehan dari Nilai Buku Saham.