Jumat, 05 April 2013

TUGAS 2 KEWIRAUSAHAAN


1.    Jelaskan perusahaan go publik dan prosedur go publik!
Jawab:
   Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

    Untuk menjadi perusahaan public tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
·         Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll.
·   Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll.
·       Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk beebagai materi. Misalnya : Laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening di bank, dll.
·         Perusahaan harus UNTUNG. Harus!
·         Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik.
·    Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·         Perusahaan taat membayar pajak.
·         Mempunyai reputasi yang baik, serta bermasa depan cemerlang.
·      Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tahapan Proses Go Public :
Tahap Persiapan untuk Go Publik
a. Rekturisasi perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement

Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran dasar
d. Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek

Proses Pelaksanaan Go Publik
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di pasar modal
f. Proses jual-beli saham di pasar sekunder

2. Jelaskan jenis-jenis kepemilikan usaha !
Jawab:
·   Perusahaan Perseorangan : bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
      Contoh : warnet, wartel, toko kelontong, pedagang asongan, dll.
·     Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
    Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1) Firma (Fa) : suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
2) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap /CV) : adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Bentuk-bentuk PT :
·         PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
·         PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
·         PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.

3.  Jelaskan bentuk-bentuk kerjasama !
Jawab:
A.      Merger
     Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
   Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
   Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan  bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B.      Konsolidasi
      Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
C.      Joint Venture
     Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
D.       Waralaba
    Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Sumber:
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/09/pengertian-perseroan-terbatas-atau-pt.html
http://www.wealthindonesia.com/stock-market/keuntungan-dan-kerugian-perusahaan-go-public.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar