1. Jelaskan perusahaan go publik dan prosedur
go publik!
Jawab:
Go
Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham
tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka
Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go
Public.
Untuk
menjadi perusahaan public tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
·
Perusahaan merupakan badan hukum yang
sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin
usaha, izin domisili, membayar pajak, dll.
· Perusahaan telah mencapai skala usaha
tertentu atau relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari
ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya kapasitas produksi,
aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll.
· Perusahaan menunjukkan kinerja yang
baik berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk beebagai
materi. Misalnya : Laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening di
bank, dll.
·
Perusahaan harus UNTUNG. Harus!
·
Perusahaan sudah diaudit dan
dinyatakan sehat oleh auditor publik.
· Perusahaan tidak melanggar aturan
Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·
Perusahaan taat membayar pajak.
·
Mempunyai reputasi yang baik, serta
bermasa depan cemerlang.
· Ada pihak yang memberi jaminan
terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu sebuah institusi legal yang
direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tahapan Proses Go Public :
Tahap
Persiapan untuk Go Publik
a.
Rekturisasi perusahaan
b.
Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c.
Dilakukan private placement
Tahap
Pendahuluan
a.
Penunjukan pihak yang terlibat
b.
Proses underwriting
c.
Rekturisasi anggaran dasar
d.
Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
e.
Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
Proses
Pelaksanaan Go Publik
a.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan percetak prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di pasar modal
f.
Proses jual-beli saham di pasar sekunder
2.
Jelaskan jenis-jenis kepemilikan usaha !
Jawab:
· Perusahaan Perseorangan : bentuk badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang
bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan.
Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha,
tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Contoh
: warnet, wartel, toko kelontong, pedagang asongan, dll.
· Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
1)
Firma (Fa) : suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha
bersama.
2)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap /CV) : adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola
usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif
(anggota yang menanamkan modal saja).
Bentuk-bentuk
PT :
·
PT terbuka : PT yang sahamnya
dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
·
PT tertutup : PT yang sahamnya
dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
·
PT kosong : PT yang sudah tidak
melakukan kegiatan dan akte pendirian.
3. Jelaskan bentuk-bentuk kerjasama !
Jawab:
A. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa
melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis
merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger
horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing –
masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu
dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh
PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan
seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya
pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan
mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain,
namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha
perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di
sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha. Di
pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan
usaha dengan status badan hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali
dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan
dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara
konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan
usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan
konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang
menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha
yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
C. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan
sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan
kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di
dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya
suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut
Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan
pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (
contractueel ).
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah
franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Sumber:
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/09/pengertian-perseroan-terbatas-atau-pt.html
http://www.wealthindonesia.com/stock-market/keuntungan-dan-kerugian-perusahaan-go-public.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar