Jumat, 27 April 2012

Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional


Dalam usaha mencapai tujuan nasional masih banyak yang mempunyai pandangan berbeda atau persepsi berbeda. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mempunyai rumusan dalam konsep pandangan nasional yang komprehensif dan integral dalam bentuk wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama pada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan, sehingga akan menghasilkan integrasi nasional.
Secara teoretis integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada suatu pranata dalam suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang bergantung secara damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi berasal dari kata integrate, yang artinya memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan. Kata bendanya integritas berarti utuh. Oleh karena itu, pengertian integrasi adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu kesatuan dan utuh. Integrasi berarti menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat, sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) yang bersemboyankan “Bhineka Tunggal Ika”. Integrasi nasional merupakan hal yang didambakan yang dapat mengatasi perbedaan suku, antargolongan, ras, dan agama (SARA). Kebhinekaan ini merupakan aset bangsa Indonesia jika diterima secara ikhlas untuk saling menerima dan menghormati dalam wadah NKRI.
Menurut Sartono Kartodirdjo, integrasi nasional berawal dari integrasi teritorial dan merupakan integrasi geopolitik yang dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan perdagangan, sehingga tercipta komunikasi ekonomi, sosial, politik, kultural yang semakin luas dan intensif. Pada masa prasejarah telah terbentuk jaringan navigasi yang kemudian berkembang dan sampai puncaknya pada masa Sriwijaya dan Majapahit serta yang pada zaman Hindia Belanda diintesifkan melalui ekspedisi militer. Pada masa NKRI diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang sentralistik melalui sistem idukasi, militer, dan komunikasi (Sartono Kartodirdjo, 1993: 85).

Menurut Drake integrasi nasional adalah suatu konsep yang multidimensional, kompleks, dan dinamis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam integrasi nasional antara lain sebagai berikut. Pertama, pengalaman historis yang tampil sebagai kekuasaan yang kohesif, berawal dari penderitaan yang menjadi bagian warisan bersama sebuah negara. Kedua, atribut sosio-kultural bersama seperti bahasa, bendera, bangsa yang membedakan dengan bangsa lain dan yang memungkinkan WNI memiliki rasa persatuan. Ketiga, interaksi berbagai pihak di dalam negara kebangsaan dan adanya interdependensi ekonomi regional (Flip Litay, 1997; 10).
Masyarakat Indonesia sangat heterogin dan pluralistis. Oleh karena itu, bagi integrasi sosial budaya unsur-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi tujuan kolektif bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideologi bangsa, nilai nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisonal dan primodial yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
Apabila dipikirkan antara integrasi dan nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi sumbangan terhadap nasionalisme dan nasionalisme mendukung integrasi nasional. Oleh karena itu, integrasi nasional harus terus dibina dan diperkuat dari waktu ke waktu. Kelalaian terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa. Sebagai contoh, keinginan berpisah dari NKRI oleh sebagian masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku karena selama puluhan tahun mereka hanya sebagai objek dan bukan subjek. Mereka hanya mendapat janji-janji kesejahteraan tanpa bukti dan menentang ketidakadilan di segala bidang. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat dapat mengakomodasikan setiap isu yang timbul di daerah.
Integrasi nasional biasanya dikaitkan dengan pembangunan nasional karena masyarakat Indonesia yang majemuk sangat diperlukan untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar pembangunan nasional tidak terkendala. Dalam hal ini kata-kata kunci yang harus diperhatikan adalah mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis dan saling membantu atau dalam koridor lintas SARA. Integrasi mengingatkan adanya kekuatan yang menggerakkan setiap individu untuk hidup bersama sebagai bangsa. Dengan integrasi yang tangguh yang tercermin dari rasa cinta, bangga, hormat, dan loyal kepada negara, cita-cita nasionalisme dapat terwujud.
Dalam integrasi nasional masyarakat termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa. Dalam integrasi terkandung cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA melalui pembangunan integral. Integrasi nasional yang solid akan memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan yang berhasil akan memberikan dampak positip terhadap negara dan bangsa sebagai perwujudan nasionalisme. Dengan berhasilnya pembangunan sebagai wujud nasionalisme, konflik-konflik yang mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena integrasi nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis. Negara dan bangsa sebagai institusi yang diakui, didukung, dan dibela oleh rakyat diharapkan mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat dan memperjuangkan nasip seluruh warga bangsa.
Dalam mengatasi isu-isu disintegrasi, pemerintah perlu melegalkan tuntutan mereka sejauh masih dalam koridor NKRI. Selruh warga bangsa perlu berempati pada masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku. Perlu dimengerti bahwa masyarakat Papua adalah Indonesia yang di dalamnya terdiri dari banyak etnis, sebab tanpa Aceh dan Papua Indonesia bukan “Indonesia Raya” lagi. Dengan menaruh rasa empati kepada mereka, serta disertai tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat yang menginginkan untuk berpisah tersebut dapat menyadari bahwa mereka dan “kita” adalah satu untuk mewujudkan kepentingan bersama, kemakmuran bersama, rasa keadilan bersama, dalam wadah NKRI. Namun bila isu-isu tidak pernah ditanggapi dan justru dengan pendekatan keamanan (militer), hal ini akan menimbulkan kesulitan di masa yang akan datang. Tututan yang wajar perlu diakomodasikan sehingga mungkin dapat meredakan keinginan berpisah dari NKRI. Perlu dicatat bahwa pemerintah RI harus meningkatkan kesejahteraan seluruh warga bangsa karena hal ini merupakan kunci terciptanya integrasi nasional demi terwujudnya cia-cita nasionalisme.
Dalam usaha mencapai tujuan nasional, masih banyak yang memiliki pandangan berbeda. Untuk itu pemerintah telah merumuskan pandangan nasional yang komperhensif dan integral yang dikenal dengan wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama kepada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan secara utuh, sehingga dapat mewujudkan integrasi nasional. Adanya nilai-nilai nasionalisme, khususnya nilai kesatuan, sangat mendukung terwujudnya integrasi nasional. Dengan demikian nilai-nilai wawasan nusantara, kususnya nilai kesatuan, yaitu kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM sangat mendukung adanya integrasi nasional.

 Sumber : http://adwintaactivity.blogspot.com

Sabtu, 21 April 2012

Hak Asasi Manusia


I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Kementar
Melihat seluruh kenyataan yang ada dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.

SUMBER : http://makalah-ibnu.blogspot.com

Kamis, 19 April 2012

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

1)     Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2)    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesi , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
3)    Pemikiran Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.

Nilai-nilai pancasila bersemayam dalam pengembangan wawasan nusantara, hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan hidup saling menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Nila pancasila mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
2.Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang terkandung bangsa Indonesia mengakui, mengahargai, dan memberikan hak dan kebesan yang sama kepada setiap warganegaranya untuk menerapkan hak asasi manusia. Sikap ini mewarnai wawasan nasional dengan memberikan kebebasan dalam mengeksprisikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.
3.Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan suku, agama, dan golongan. Sikap ini melandasi wawasan nasional dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia.
4.Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia berusaha dalam membuat keputusan lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sikap ini mewarnai wawasan nusantara dengan mengembangkan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputuasan dengan tetap menghormati perbedaan pendapat.
5.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan mengahrgai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Nilai ini mewarnai wawasan nasional dengan memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan sitinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperlihatkan keadilan social bagi darerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran bersama.
Dari uraiaan diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nasional sebagai pancaran pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
4)   Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial BudayaBudaya adalah khasanah yang memperkaya kehidupan masyarakat suatu bangsa. Masyarakat Indonesia terbentuk dari dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup, dan perbedaan ras maupun etnik serta berupa kepulauan di mana ciri alamiah sangat beragam antar satu pulau dengan pulau lainnya. Faktor alamiah inilah membentuk perbedaan khas kebudayaan di tiap-tiap daerah sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan. Wawasan nusantara diwarnai oleh keinginan menumbuhkan factor-faktor positif dari perbedaaan tersebut, dengan tujuan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan berusaha untuk terhindar dari disintegrasi bangsa.
5)        Arah Pandang
1)       Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2)      Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .
6)   Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.  Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.

2.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

3.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.

7) Permasyarakatan / Sosialisasi Wawasan NusantaraUntuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut diatas , perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia .
Permasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.Menurut sifat / cara penyampaiannya , yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.Menurut metode penyampaiannya berupa :
1 ) Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari – hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh–contoh berfikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
2) Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini di mulai dari tingkat taman kanak – kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran atau kursus – kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah / keluarga, di lingkungan pemukiman, pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
3) Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang WAwasan Nusantara .
4) Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari permasyarakatan / sosialisasi WAwasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita – cita serta tujuan nasional.
8)        Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa factor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalh nilai – nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar atau alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi akan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai – nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa.
9)        Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. 
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1).Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
·  Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
·  Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
·  Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
ü  Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
ü  Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
ü  Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Ø  Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Ø  Satu kesatuan politik.
Ø  Satu kesatuan sosial budaya.
Ø  Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Ø  Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ø  Satu kesatuan kebijakan nasional.

2) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi.
A.    Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
B.    Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi :
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3)    Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4) Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.a.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
a.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
b.   Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
c.    Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5)    Penerapan wawasan Nusantara.

Jumat, 06 April 2012

Wawasan Nusantara

Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan. Pengaruh lingkungan didasarkan atas hubungan timbal-balikdan saling terkait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasidan cita-cita, serta dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, wilayah, dan pengalaman sejarahnya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi berupa Wawasan Nasional. Wawasan Nasional dimaksudkan untuk menjamin kelangsunganhidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa.
•Wawasan~ Wawas= melihat, memandang
•Wawas+ an = cara pandang, cara penglihatan, cara meninjau.

��Ada 3 faktor penentu utama yang harus diperhatikan:
(a)               Bumi atau ruang tempat bangsa itu hidup;
(b)               Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya;
(c)                Lingkungansekitarnya

��Wawasan nasional (WANAS):
Adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung, serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun global.
WANAS suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.

1.  PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
Perumusan wanas lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkandan dipertanggungjawabkan
a.                  Paham Machiavelli (abadXVII)
b.                  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abadXVIII)
c.                  Paham Jendral Clausewitz (abadXVIII)
d.                  Paham Fuerback dan Hegele.
e.                  PahamLenin (abadXIX)
f.                   Paham Lucian W. Pye dan Sidney2.

2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK ~ kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk tujuan nasional.
a)    Pandangan ajaran Frederic Ratzel~Ilmu Bumi Politik.
b)    Pandangan ajaran Rudolf Kjellen~ Teori Organisme.
c)    Pandangan ajaran Karl Hausshofer~ Ekspansoinis(= b).
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder~ Wawasan Benua(kekuatan di darat).
e) Pandangan ajaran Walter Raleigh & Alfred ThyerMahan ~ Wawasan Bahari(kekuatan di lautan).
f)    Pandangan ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet & John Frederick Charles Fuller ~ Wawasan Dirgantara(kekuatan di udara).
g)  Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman~ Teori Daerah Batas (kekuatan di darat, laut, dan udara).

§  Kenichi Ohmae: ”dalam perkembangan global, batas wilayah negara dalam geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
§  Hakekat teori geopolitik: negara sebagai organisme yang dapat memperluas diri tetap dianut dengan bukti berupa makin berkembangnya paham yang menganggap sudah tidak diperlukannya lagi batas negara dengan segala aturannya yang menghambat lalu lintas semua aspek kehidupan internasional, terutama di bidang perekonomian, demi tercapainya kemakmuran yang setinggi-tingginya bagi manusia tanpa membedakan asal negaranya.

WAWASAN NASIONAL

§ Wasantara dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
§ Wasantara dibentukdan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
§     Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
§  Wanas tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan dan adu kekuatan, karena mengandung benih persengketaan dan ekspansionisme.
§ Wanas bangsa Indonesia : “ideologi dipergunakan sbg Landasan Idiil dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia”.

GEOPOLITIK INDONESIA
§     Pemahaman kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia yang dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehidupan yang timbul.
§  Pemahaman negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azas Archipelago yang berbeda dengan negara-negara barat pada umumnya.
§  Perbedaan yang esensial dari pemahaman tsb adalah menurut paham Barat: peran laut sbg PEMISAH pulau paham Indonesia : laut sebagai PENGHUBUNG, sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai TANAH AIR, dan disebut NEGARA KEPULAUAN.

DASAR PEMIKIRAN DAN PEMAHAMAN WASANTARA
BERDASARKAN FALSAFAH PANCASILA
§    Menghendaki keutuhan dan kebersamaan, tetapi masih tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
§    Kebebasan dalam mengekspresikan HAM, dan menghormati hak orang lain, sehingga timbul toleransi dan kerjasama agar tidak terjadi benturan kepentingan.
§  Mengutamakan keutuhan bangsa & negara, tetapi harus memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa dan perorangan.
§  Diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menghargai & menghormati perbedaan pendapat.
§  Kebebasan untuk mencapai kesejahteraan perorangan setinggi-tingginya, tetapi harus memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, perorangan agar tercapai kemakmuran yg memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

ASPEK KEWILAYAHAN NUSANTARA
§ (TZMKO, 1939) –Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle: lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau Indonesia.
§ Deklarasi Djuanda(13 Des 1957): “…berdasarkan pertimbangan, pemerintah Indonesia menyatakan segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian bagian yang wajar dari pada wilayah daratan negara Indonesia.
§ Indonesia Neg. Kepulauan (luas5 jutaKm2, daratan 35%, perairan 65%, 17.506 pulau, 5 pulau besar, panjang pantai+81000 km,  topografi daratan berupa pegunungan dg gunung berapi yg aktif dan tidak aktif). Azas neg.kep dikukuhkan dg ditetapkan UU Perairan Indonesia (UU No.4/Prp tahun1960).
§ Pokok-pokok azas neg kep. Diakui dan dicantum kan dalam UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tentang hukum laut). UNCLOS di ratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/tahun 1985 tanggal 31 Des 1985. Sejak 16 Nop 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara, sehingga menjadi hukum positif sejak Nop 1994.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
§    Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku yg memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
§   Kebudayaan masyarakat yang heterogen tetap mempunyai unsur-unsur penting yang sama, yaitu sistem religi dan upacara keagamaan, sistem masy & organisasi kemasy, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi dan peralatan.
§  Proses sosial budaya dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang beragam, tetapi memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

ASPEK KESEJARAHAN

§  Diawali dari negara kerajaan tradisional melalui Sriwijaya & Majapahit => mewujudkan kesatuan wilayah, belum timbul rasa kebangsaan, tetapi sudah timbul semangat bernegara. Belum ada rumusan falsafah negara, baru muncul slogan-slogan.
§  Runtuhnya Kerajaan Sriwijaya & Majapahit, karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa & wilayah dalam suatu kesatuan negara yang utuh.
§  Nuansa kebangsaan baru muncul sejak tahun 1900-an, ditandai dg lahirnya sebuah konsep baru dan modern, yang berbeda secara prinsipal “dasar dan tujuannya”, yaitu lahirnya proklamasi kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka..
§    Penjajahan menimbulkan rasa senasib seperjuangan, yg merupakan awal semangat kebangsaan yg diwadahi oleh “Kebangkitan Nasional”.
§   Proklamasi kemerdekaan, dg esensi mempertahankan persatuan bangsa Indonesia dan menjaga kesatuan wilayah NKRI
§  UU Kolonial: Indonesia secara politik dan ekonomi dirugikan, karena belum terwujudnya Tanah dan Air dalam satu kesatuan yang utuh.
§   Melalui Deklarasi Djuanda: batas wilayah perairan Indonesia dari 3 mil diubah menjadi 12 mil => terwujud satu kesatuan Tanah dan Air RI, dibentuk NUSANTARA.

Sumber:http://web.ipb.ac.id/~tpb/files/materi/ppkn/9WASANTARA.pdf