Rabu, 28 Maret 2012

Hak Asasi Manusia


Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
                http://emperordeva.wordpress.com

Senin, 26 Maret 2012

Indonesia Termasuk 9 Negara Pelanggar Kebebasan Beragama


Indonesia termasuk 9 negara pelanggar kebebasan beragama thumbnailKomisi Kebebasan Beragama Internasional AS (USCIRF) mencatat Indonesia ke dalam daftar negara yang butuh pengawasan dunia soal pelanggaran kebebasan beragama.
Laporan tahunan USCIRF menilai pemerintah Indonesia kerap membiarkan pelanggaran terkait kebebasan beragama.

Menurut Peneliti LSM The Wahid Institute Rumadi, laporan tersebut semestinya dibarengi dengan sanksi, seperti pemutusan hubungan ekonomi.
Menurut dia, catatan internasional tentang buruknya toleransi beragama di Indonesia sudah berkali-kali dilaporkan, akan tetap belum ada efek jera.
“Jadi, sejauh ini hanya sekedar catatan saja. Belum ada semacam desakan yang kuat. Indonesia, misalnya sebagai negara yang sering melakukan pelanggaran kebebasan beragama, itu segera melakukan perubahan kebijakan politiknya.”
“Jadi, yang saya lihat ini memang, hanya sekedar catatan, tapi belum ada tindakan yang lebih nyata dari komunitas internasional,” katanya.
Dalam catatan tahunannya, USCIRF meletakkan Indonesia sekelompok dengan sembilan negara lain yang juga perlu perhatian internasional soal kebebasan beragama.
Di antaranya Somalia, Afganistan, Belarus, Sudan dan Rusia. Pemerintah negara ini, dinilai sering membiarkan pelanggaran kebebasan beragama.

Sumber: KBR68H http://www.cathnewsindonesia.com

Kamis, 22 Maret 2012

Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Konsep Demokrasi

            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.                  Pemerintahan Monarki

Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja).
Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen

2.         Pemerintahan Republik

Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3.         Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

Organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan. Kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik. Sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

Pemahaman demokrasi di Indonesia :
·        Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai.
·        Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·  Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintah rakyat yg dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sumber :
www.s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc
www.google.com



Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian Bangsa Dan Negara


Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
BERIKUT DEFINISI BANGSA menurut 7 AHLI
1) HANS KOHN
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2) ERNEST RENAN
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu
3) OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter
4) F. RATZEL
Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
5) JACOBSEN dan LIPMAN
Bangsa adalh suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
6) ANTHONY D. SMITH
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
7) BENEDICT ANDERSON
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.  Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
DEFINISI NEGARA menurut beberapa AHLI
1) GEORGE JELLINK
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
2) G.W.F HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3) MR. KRANENBURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
4) KARL MARX
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
5) LOGEMAN
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6) ROGER. F. SOLTAU
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7) ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya.
8)  PROF. R. DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9) PROF.MR.SOEKARNO
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
ü  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
ü  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
ü  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
ü  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
ü  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
ü  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
ü  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
ü  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
ü  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
ü  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-negara-menurut-beberapa-ahli/
https://retariayu.wordpress.com/2011/07/25/7-arti-bangsa-dan-negara-menurut-para-ahli/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html