Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian Bangsa Dan Negara


Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
BERIKUT DEFINISI BANGSA menurut 7 AHLI
1) HANS KOHN
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2) ERNEST RENAN
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu
3) OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter
4) F. RATZEL
Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.
5) JACOBSEN dan LIPMAN
Bangsa adalh suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
6) ANTHONY D. SMITH
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
7) BENEDICT ANDERSON
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.  Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
DEFINISI NEGARA menurut beberapa AHLI
1) GEORGE JELLINK
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
2) G.W.F HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3) MR. KRANENBURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
4) KARL MARX
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
5) LOGEMAN
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6) ROGER. F. SOLTAU
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7) ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya.
8)  PROF. R. DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9) PROF.MR.SOEKARNO
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
ü  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
ü  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
ü  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
ü  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
ü  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
ü  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
ü  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
ü  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
ü  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
ü  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
ü  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-negara-menurut-beberapa-ahli/
https://retariayu.wordpress.com/2011/07/25/7-arti-bangsa-dan-negara-menurut-para-ahli/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar