Komisi Kebebasan Beragama
Internasional AS (USCIRF) mencatat Indonesia ke dalam daftar negara yang butuh
pengawasan dunia soal pelanggaran kebebasan beragama.
Laporan
tahunan USCIRF menilai pemerintah Indonesia kerap membiarkan pelanggaran
terkait kebebasan beragama.
Menurut
Peneliti LSM The Wahid Institute
Rumadi, laporan tersebut semestinya dibarengi dengan sanksi, seperti pemutusan
hubungan ekonomi.
Menurut
dia, catatan internasional tentang buruknya toleransi beragama di Indonesia
sudah berkali-kali dilaporkan, akan tetap belum ada efek jera.
“Jadi,
sejauh ini hanya sekedar catatan saja. Belum ada semacam desakan yang kuat.
Indonesia, misalnya sebagai negara yang sering melakukan pelanggaran kebebasan
beragama, itu segera melakukan perubahan kebijakan politiknya.”
“Jadi,
yang saya lihat ini memang, hanya sekedar catatan, tapi belum ada tindakan yang
lebih nyata dari komunitas internasional,” katanya.
Dalam
catatan tahunannya, USCIRF meletakkan Indonesia sekelompok dengan sembilan
negara lain yang juga perlu perhatian internasional soal kebebasan beragama.
Di
antaranya Somalia, Afganistan, Belarus, Sudan dan Rusia. Pemerintah negara ini,
dinilai sering membiarkan pelanggaran kebebasan beragama.
Sumber: KBR68H http://www.cathnewsindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar